Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan, produk dan fasilitasi akses pasar produk UMKM perikanan dalam menghadapi persaingan usaha dan perdagangan global, khususnya ke jaringan pasar ritel modern, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan cq Direktorat Pemasaran Dalam Negeri adalah fasilitasi branding produk perikanan. Yang dimaksud dengan branding pada fasilitasi branding produk perikanan adalah branding terhadap produk. Branding terhadap produk adalah memberi identitas khusus pada UMKM perikanan yang telah dibina, dengan merk FREEZE & FRESH. Tujuannya, agar konsumen mengenali merk ini sebagai produsen penyedia produk hasil perikanan yang berkualitas, kontinyu dan diolah dengan memperhatikan prinsip – prinsip sanitasi dan hygiene, jaminan mutu dan keamanan pangan serta lebih beragam sesuai dengan preferensi konsumen.
Tujuan Fasilitasi Branding Produk Perikanan
Tujuan fasilitasi branding produk perikanan adalah peningkatan kapasitas produk UMKM Perikanan supaya memiliki daya saing sesuai standard pasar ritel modern. Branding produk perikanan merupakan salah satu kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan, produk dan fasilitasi akses pasar hasil perikanan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama instansi lain, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya. Tujuan kegiatan ini adalah :
Produk memiliki market opportunity (peluang pasar), karena mengikuti trend produk di Indonesia / Global;
Produk dihasilkan dari proses produksi yang baik dan benar memenuhi standar sanitasi dan hyginies dan melalui proses Uji Laboratorium;
Produk memiliki perijinan edar lengkap;
Produk mengikuti speksifikasi yang direkomendasikan;
Produk telah dihitung HPP dan strategi penetapan harga jual ke konsumen;
Produk bisa diproduksi secara terus menerus;
Produk dikemas secara modern.
Yang dimaksud dengan komponen fasilitasi branding produk perikanan adalah unsur terkait dalam pelaksanaan fasilitasi branding produk perikanan. Komponen tersebut terdiri dari :
Produk perikanan merupakan produk konsumsi yang dihasilkan oleh UMKM Perikanan Indonesia;
UMKM adalah produsen produk perikanan dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah;
Pemerintah Pusat adalah Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
Pemerintah Daerah adalah Dinas Kelautan dan Perikanan atau unit yang membidangi Kelautan dan Perikanan pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota;
Lembaga Penyangga Pemasaran adalah lembaga yang memenuhi syarat – syarat khusus sebagai distributor produk yang akan dipasarkan ke ritel modern;
Merk/Brand Produk adalah: Freeze & Fresh. Identitas tersebut akan dipakai dalam pemasaran produk UMKM perikanan di ritel modern;
Ritel Modern adalah badan usaha swasta yang akan menerima, menampung dan memasarkan produk UMKM yang sudah memenuhi standard pasar ritel modern;
Sumber: Pedoman Fasilitasi Branding Produk Perikanan